Surat Peringatan Picu Polemik Sekretariat DKS di Balai Pemuda Surabaya

Berita60 Views

Surat Peringatan Picu Polemik Sekretariat DKS di Balai Pemuda Surabaya Polemik Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya atau DKS di Kompleks Balai Pemuda kembali memanas setelah rangkaian surat peringatan berujung pada pengosongan ruang oleh Satpol PP Surabaya. Persoalan ini tidak hanya dibaca sebagai urusan pemakaian aset pemerintah kota, tetapi juga menyentuh hubungan panjang antara seniman Surabaya, ruang kesenian, dan tata kelola fasilitas budaya. Peristiwa pada 4 Mei 2026 membuat perhatian publik tertuju pada dasar administrasi pengosongan, status kelembagaan DKS, serta cara Pemkot Surabaya menata ruang seni di Balai Pemuda.

Polemik Bermula dari Surat Peringatan

Rangkaian persoalan ini menguat setelah Pemkot Surabaya melalui Disbudporapar menerbitkan surat peringatan kepada pengelola Galeri DKS dan Sekretariat DKS. Surat tersebut menyebut penggunaan sebagian lahan di Kompleks Balai Pemuda tidak memiliki dasar hukum yang sah, sementara pihak DKS memandang ruang itu telah lama dipakai sebagai pusat kegiatan kesenian dan memiliki riwayat kelembagaan yang kuat.

SP1 yang Dipersoalkan Pihak DKS

Surat Peringatan Pertama bernomor 500.17/2388/436.7.16/2026 tertanggal 25 Maret 2026 menjadi titik awal ketegangan baru. Dalam surat itu, area yang digunakan DKS disebut sebagai aset milik Pemkot Surabaya yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah, dan pemanfaatannya dinilai berlangsung tanpa izin atau kerja sama yang sah.

Pihak DKS menolak cara pandang tersebut. Kuasa hukum DKS, Chrisman Hadi, menilai surat itu bermasalah karena diterbitkan oleh Plt Kepala Disbudporapar. Ia menyebut penerbitan surat peringatan pengosongan merupakan kebijakan strategis yang tidak semestinya diambil oleh pejabat pelaksana tugas. DKS kemudian melayangkan somasi terbuka pada 29 Maret 2026 dan meminta surat peringatan dicabut dalam waktu 8 x 24 jam.

Surat yang Sempat Dicabut dan Muncul Lagi

Polemik bertambah rumit karena DKS menyebut surat peringatan tertanggal 25 Maret 2026 telah dicabut secara resmi pada 2 April 2026. Setelah itu, muncul surat lain dari Satpol PP bernomor 400.11.6/6260/436.7.18/2026 tertanggal 29 April 2026 yang ditujukan kepada Mahamuni Paksi dan Suyitno untuk mengosongkan sebagian area Kompleks Balai Pemuda. DKS menilai surat baru itu tidak sah karena bertumpu pada dasar administratif yang sudah dicabut.

Bagi DKS, persoalan ini tidak sekadar soal ruangan. Mereka melihat ada persoalan kepastian hukum ketika surat yang sudah dicabut tetap melahirkan tindakan lanjutan. DKS juga menyebut adanya potensi maladministrasi, inkonsistensi kebijakan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengosongan ruang tersebut.

Sekretariat DKS Dikosongkan Satpol PP

Pada 4 Mei 2026, Satpol PP Surabaya kembali mendatangi Sekretariat DKS di Balai Pemuda. Sejumlah barang, termasuk gamelan dan alat kesenian, dipindahkan dari ruang tersebut. Aksi itu memicu penolakan dari pihak DKS dan sejumlah seniman yang datang ke lokasi.

Stiker Segel Dirobek sebagai Bentuk Penolakan

Dalam laporan iniSurabaya, petugas Satpol PP memasang stiker segel di pintu DKS. Chrisman Hadi kemudian merobek stiker tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pengosongan. Laporan yang sama menyebut aksi petugas dilakukan tanpa disertai berita acara, sehingga pihak DKS dan kalangan seniman mempersoalkan prosedur penertiban.

Aksi penyegelan itu langsung menarik perhatian komunitas seni. Seniman datang ke Balai Pemuda untuk menyatakan solidaritas. Bagi mereka, Sekretariat DKS bukan sekadar ruang administratif, tetapi tempat bertemu, berdiskusi, menyimpan karya, mengatur kegiatan, dan merawat jejaring seni Surabaya.

Barang Kesenian Ikut Dipindahkan

Pengosongan ruang tidak hanya menyangkut meja, kursi, atau arsip. IDN Times melaporkan sejumlah barang seperti gamelan dan alat kesenian ikut dipindahkan. Bagi komunitas seni, pemindahan alat kesenian seperti ini terasa sensitif karena barang tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas budaya dan latihan komunitas.

Dalam penanganan ruang kesenian, barang dan alat tidak bisa diperlakukan seperti inventaris biasa. Alat seni memiliki nilai penggunaan, nilai riwayat, dan hubungan dengan kelompok yang memakainya. Karena itu, pemindahan tanpa kesepahaman dapat memicu penolakan lebih luas dari pelaku seni.

Pemkot Surabaya Sebut Penataan Aset

Di sisi pemerintah kota, pengosongan ruang di Balai Pemuda disebut sebagai bagian dari penataan pemanfaatan aset. Pemkot Surabaya melalui Disbudporapar menyatakan langkah tersebut bertujuan menata regulasi penggunaan Balai Budaya agar lebih jelas dan tertib.

Herry Purwadi Bantah Tujuan Mengusir Seniman

Plt Kepala Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, menjelaskan bahwa surat peringatan bukan dimaksudkan untuk mengusir seniman. Ia menyebut pemerintah kota ingin ada regulasi yang jelas tentang pemanfaatan Balai Pemuda, termasuk siapa yang memakai ruang, bagaimana jadwalnya, dan hubungan hukum apa yang digunakan.

Herry juga menyampaikan bahwa penggunaan ruang tidak harus selalu berbentuk sewa. Namun, menurutnya, tetap harus ada ikatan hukum yang jelas antara pemerintah kota dan pihak yang memakai fasilitas tersebut. Ia menegaskan Pemkot membuka ruang komunikasi dengan seniman agar penataan berjalan bersama.

Pemkot Mengacu pada Barang Milik Daerah

Dalam surat peringatan yang dikutip Harian Bhirawa, Pemkot menyebut area tersebut sebagai Barang Milik Daerah. Pemkot juga merujuk aturan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020.

Dari sudut pandang pemerintah, aset publik harus memiliki dasar pemanfaatan yang tertulis. Pemkot ingin memastikan setiap penggunaan fasilitas daerah memiliki persetujuan, jadwal, dan hubungan resmi. Namun, cara menjalankan penataan itulah yang kemudian dipersoalkan pihak DKS dan kalangan seniman.

DKS Menegaskan Riwayat Panjang di Balai Pemuda

DKS menyatakan lembaganya bukan organisasi baru. Chrisman Hadi menyebut DKS terbentuk sejak 1 Oktober 1971 pada masa Wali Kota Soekatjo bersama para seniman. Ia juga menyebut Balai Pemuda sejak awal menjadi pusat kegiatan seni dan ruang ekspresi budaya di Surabaya.

Balai Pemuda sebagai Ruang Seni Surabaya

Balai Pemuda memiliki posisi penting dalam ingatan budaya Surabaya. Selain dikenal sebagai bangunan bersejarah, kawasan ini juga lama menjadi tempat berkumpul komunitas seni, pameran, diskusi, latihan, dan pertemuan lintas generasi seniman.

Chrisman menyebut DKS dan komunitas seni budaya menggunakan Balai Pemuda secara terus menerus, sehingga terbentuk legitimasi sosial dan historis. Pernyataan ini menjadi dasar DKS untuk menolak anggapan bahwa keberadaan mereka di Balai Pemuda hanya persoalan pemakaian ruang tanpa dasar.

Dasar Kelembagaan yang Diklaim DKS

DKS juga menyebut legitimasi kelembagaannya diperkuat oleh Instruksi Mendagri Nomor 5A Tahun 1993, Permendikbud Nomor 85 Tahun 2013, serta Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018. Dalam pandangan DKS, dewan kesenian daerah memiliki peran dalam ekosistem pemajuan kebudayaan dan tidak semestinya diperlakukan sebagai penghuni ruang biasa.

Perbedaan cara membaca status inilah yang membuat polemik makin tajam. Pemkot berbicara tentang tertib aset dan hubungan hukum formal, sementara DKS menekankan riwayat kelembagaan, peran sosial, dan keberlanjutan aktivitas seni di ruang publik.

Akar Ketegangan Disebut Bermula Sejak 2019

Polemik Sekretariat DKS tidak muncul mendadak pada 2026. Menurut keterangan Chrisman Hadi, hubungan DKS dan Pemkot mulai retak sejak 2019 ketika pengurus DKS hasil Musyawarah Seniman tidak kunjung dilantik oleh Pemkot Surabaya.

Putusan PTUN yang Disebut Belum Dijalankan

Chrisman menyebut Pemkot sempat menolak kepengurusan DKS melalui proses hukum di PTUN. Pada Desember 2022, menurut keterangan DKS, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan DKS, membatalkan surat penolakan Pemkot, memerintahkan pencabutan surat tersebut, dan memerintahkan penerbitan SK pengukuhan pengurus DKS.

Namun, pihak DKS menilai putusan itu belum berujung pada penyelesaian nyata. Status kelembagaan mereka disebut tetap menggantung. Keterlambatan penyelesaian inilah yang membuat setiap surat baru terkait ruang Balai Pemuda dipandang sebagai bagian dari persoalan yang lebih panjang.

Munculnya Lembaga Baru Memicu Dualisme

IDN Times melaporkan Pemkot membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya pada 2022 dan kemudian Dewan Kebudayaan Surabaya pada Maret 2026 yang dipimpin Heti Palestina Yunani. DKS menilai kehadiran lembaga baru ini menciptakan dualisme dengan DKS lama yang mengklaim legitimasi historis dan putusan PTUN.

Dualisme lembaga kebudayaan membuat ruang seni di Balai Pemuda semakin rumit. Di satu sisi, Pemkot ingin memiliki mitra resmi untuk kebijakan budaya. Di sisi lain, DKS lama merasa posisinya belum diselesaikan secara adil.

Seniman Menilai Dialog Tidak Cukup Dibuka

Kalangan seniman menilai proses pengosongan dilakukan tanpa dialog terbuka yang memadai. Suara Indonesia menyebut pengosongan kantor DKS di Balai Pemuda memicu kritik keras dari budayawan dan dianggap sebagai tindakan sepihak terhadap ruang kebudayaan.

Kritik dari Pegiat Budaya

Pegiat budaya Henri Nurcahyo menyebut pengosongan Sekretariat DKS akan memperkuat solidaritas seniman untuk mempertahankan ruang tersebut. Ia bahkan menyatakan penolakan akan ditindaklanjuti dengan petisi digital.

Bagi pegiat seni, Balai Pemuda bukan hanya aset gedung. Ia adalah ruang hidup komunitas. Ketika kebijakan pengosongan dilakukan melalui surat peringatan dan penertiban, banyak seniman merasa tidak cukup dilibatkan dalam perumusan jalan tengah.

Meimura Menyoroti Perlakuan terhadap Ruang Budaya

Budayawan Meimura juga ikut menyuarakan kritik. Laporan iniSurabaya menulis bahwa ia menyebut pengosongan Sekretariat DKS sebagai kemunduran negara dalam memperlakukan ruang kebudayaan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa kalangan seniman melihat persoalan ini sebagai ujian terhadap cara pemerintah memperlakukan pelaku budaya.

Dari sisi seniman, ruang seni tidak hanya diukur dari status kepemilikan bangunan. Ada aktivitas panjang, karya, hubungan antar komunitas, dan regenerasi seniman yang tumbuh di tempat tersebut. Karena itu, penataan ruang seni membutuhkan cara komunikasi yang lebih hati hati.

Potensi Masuk Ranah Hukum

Polemik ini mulai bergeser ke ranah hukum administrasi. DKS menilai dasar pengosongan cacat karena surat peringatan awal disebut sudah dicabut, sementara surat berikutnya tetap dipakai sebagai pijakan tindakan.

DKS Sebut Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Chrisman Hadi menyebut tindakan penertiban dengan dasar hukum yang cacat dapat menimbulkan konsekuensi administratif, pidana, maupun perdata. Ia juga menilai ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pengosongan tersebut.

Somasi yang dilayangkan DKS sejak akhir Maret membuka kemungkinan perkara ini berlanjut ke jalur hukum. Dalam somasi itu, DKS menyatakan akan menempuh langkah pidana, perdata, maupun tata usaha negara jika surat peringatan tidak dicabut.

Perdebatan soal Kewenangan Pejabat

Salah satu titik persoalan adalah kewenangan Plt Kepala Disbudporapar. DKS menilai Plt tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis yang menyangkut pengosongan ruang lembaga budaya. Pemkot belum memberikan penjelasan rinci yang memuaskan pihak DKS mengenai sisi prosedur dan dasar kewenangan itu.

Perdebatan kewenangan ini penting karena keputusan administratif harus lahir dari pejabat yang tepat, prosedur yang benar, dan dasar hukum yang kuat. Jika salah satu bagian dipersoalkan, kebijakan dapat diperdebatkan kembali di forum hukum.

Posisi Balai Pemuda dalam Tata Kelola Seni Kota

Balai Pemuda menjadi pusat perhatian karena ia bukan gedung biasa. Kawasan ini telah lama dihubungkan dengan kegiatan seni dan budaya Surabaya. Karena itu, perdebatan pemanfaatannya selalu sensitif, apalagi jika menyangkut lembaga yang merasa memiliki riwayat panjang di dalamnya.

Penataan Aset Perlu Menjaga Aktivitas Seni

Pemkot memiliki kewajiban menata aset daerah. Namun, penataan itu perlu memastikan kegiatan seni tidak terhenti dan pelaku budaya tidak merasa dipindahkan tanpa kejelasan. Surat, peringatan, dan penertiban seharusnya disertai peta ruang, jadwal penggunaan, model kerja sama, serta ruang dialog yang bisa diterima semua pihak.

Jika penataan hanya terlihat sebagai pengosongan, resistensi akan muncul. Seniman tidak hanya membutuhkan gedung, tetapi juga kepastian tempat berkegiatan, akses publik, dan pengakuan terhadap kerja kultural yang sudah berlangsung lama.

Aset Publik dan Akses Komunitas

Aset publik memang harus dikelola tertib. Namun, fasilitas kebudayaan berbeda dari gedung administratif biasa. Ruang seni membutuhkan fleksibilitas penggunaan, keterlibatan komunitas, dan tata kelola yang memahami kebutuhan penciptaan karya.

Dalam kasus Balai Pemuda, Pemkot dan seniman perlu menemukan bentuk hubungan hukum yang tidak mematikan kegiatan seni. Penggunaan ruang dapat diatur dengan jadwal, surat penugasan, kerja sama, atau mekanisme lain, tetapi prosesnya harus melibatkan pihak yang selama ini menggunakan ruang tersebut.

Jalan Tengah yang Masih Ditunggu

Setelah pengosongan dan penyegelan memicu penolakan, publik menunggu langkah berikutnya dari Pemkot Surabaya, DKS, dan komunitas seni. Pemerintah kota perlu memberi penjelasan terbuka tentang dasar penertiban, status surat yang dicabut, surat baru yang diterbitkan, serta pilihan ruang bagi DKS dan komunitas seni.

Dialog Terbuka Menjadi Kebutuhan Mendesak

Herry Purwadi sebelumnya menyatakan Pemkot ingin berkomunikasi dan berdialog dengan seniman. Pernyataan itu kini perlu diterjemahkan menjadi pertemuan terbuka yang membahas dokumen, kewenangan, pemakaian ruang, status DKS, dan model kerja sama ke depan.

Dialog perlu melibatkan pihak yang berkonflik secara langsung, bukan hanya forum simbolik. DKS, Dewan Kebudayaan Surabaya, komunitas pengguna Balai Pemuda, DPRD, Pemkot, dan tokoh seni senior dapat duduk bersama untuk memetakan jalan keluar.

Status Ruang Kesenian Perlu Diperjelas

Polemik ini memperlihatkan bahwa Surabaya membutuhkan tata kelola ruang kesenian yang lebih jelas. Siapa yang berhak menggunakan ruang, bagaimana prosedur pengajuan, apakah ada kurasi kegiatan, bagaimana penyimpanan alat, dan bagaimana hubungan dengan komunitas seni perlu tertulis tanpa menghilangkan sifat terbuka ruang budaya.

Jika semua ruang harus tunduk pada administrasi aset, maka skema administrasi itu harus ramah terhadap kegiatan seni. Jika ruang seni diperlakukan terlalu kaku, komunitas akan kehilangan tempat tumbuh.

Seniman Menunggu Sikap Pemerintah Kota

Ketegangan di Balai Pemuda kini menjadi ujian bagi Pemkot Surabaya dalam mengelola perbedaan dengan komunitas seni. Pemerintah kota membawa alasan tertib aset dan dasar hukum, sementara DKS membawa riwayat kelembagaan, putusan PTUN yang mereka rujuk, serta keberatan terhadap surat peringatan dan prosedur pengosongan.

Polemik Surat Peringatan Belum Selesai

Surat peringatan yang sempat dicabut, surat baru dari Satpol PP, somasi DKS, dan pengosongan pada 4 Mei 2026 membuat perkara ini belum selesai. Selama status administrasi dan ruang dialog belum jelas, potensi gesekan masih terbuka.

Para seniman menunggu apakah Pemkot akan membuka meja dialog yang lebih tegas, meninjau ulang proses penertiban, atau tetap melanjutkan penataan berdasarkan dasar hukum yang mereka yakini. Di sisi lain, DKS menegaskan tetap mempertahankan keberadaan sekretariat dan mempertimbangkan langkah hukum apabila tindakan pengosongan terus dipaksakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *