Ketua Ombudsman Tersangka, Pansel dan DPR Didesak Berbenah Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membuka pertanyaan besar tentang mutu seleksi pejabat publik di Indonesia. Baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026 sampai 2031 pada 10 April 2026, Hery kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Kejagung menyebut Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari.
Peristiwa itu langsung memukul dua lapis sekaligus. Pertama, lembaga Ombudsman yang selama ini ditempatkan sebagai pengawas pelayanan publik ikut tercoreng. Kedua, proses seleksi yang melibatkan panitia seleksi dan Komisi II DPR ikut disorot karena figur yang baru saja lolos uji kelayakan dan kepatutan ternyata tersandung perkara korupsi hanya beberapa hari setelah pelantikan. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse bahkan mengakui pihaknya kecolongan dan meminta maaf jika ada kekeliruan dalam proses fit and proper test.
Dari sini, kasus ini tidak lagi dibaca semata sebagai masalah hukum seorang pejabat. Ia berubah menjadi cermin yang memaksa publik melihat lebih jauh, apakah sistem penyaringan pejabat negara kita benar benar bekerja dengan cukup tajam, atau justru masih terlalu bergantung pada formalitas dan kepercayaan yang rapuh.
Duduk perkara yang membuat Ketua Ombudsman jatuh secepat itu
Sebelum menjadi Ketua Ombudsman RI periode baru, Hery Susanto lebih dulu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026. Menurut profil resmi Ombudsman, ia kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR pada Januari 2026, lalu naik menjadi Ketua merangkap Anggota untuk periode 2026 sampai 2031. Itu berarti, secara kelembagaan, Hery bukan figur baru yang datang dari luar, melainkan orang lama yang sudah berada di dalam sistem dan dipercaya lagi menempati posisi paling atas.
Tetapi kepercayaan itu runtuh sangat cepat. Kejaksaan Agung menjelaskan perkara ini bermula dari sengketa perhitungan PNBP antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Menurut kronologi versi Kejagung, pemilik perusahaan kemudian mencari jalan keluar dan bertemu Hery yang saat itu masih menjabat komisioner Ombudsman. Hery diduga bersedia membantu dengan skenario pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan seolah olah berawal dari pengaduan masyarakat, lalu mengarahkan proses sehingga keputusan kementerian dianggap keliru dan menguntungkan perusahaan. Untuk bantuan itu, Kejagung menduga Hery menerima sekitar Rp1,5 miliar.
Kalau kronologi ini benar dan terbukti di pengadilan, maka persoalannya sangat berat. Yang disalahgunakan bukan hanya jabatan pribadi, tetapi juga kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman semestinya menjadi kanal koreksi bagi maladministrasi, bukan justru dipakai sebagai alat mengatur hasil pemeriksaan demi kepentingan tertentu. Karena itu, publik melihat perkara ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan tuduhan penyimpangan yang menyentuh inti fungsi lembaga.
DPR mengaku kecolongan, tetapi publik menuntut lebih dari sekadar permintaan maaf
Respons dari Komisi II DPR RI menjadi salah satu sorotan paling kuat setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka. Zulfikar Arse menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ada keterbatasan dalam pengawasan saat proses seleksi berjalan. Ia juga mengatakan DPR tidak mengetahui bahwa Hery memiliki masalah hukum saat uji kelayakan dilakukan. Beberapa media merangkum pernyataannya sebagai pengakuan bahwa DPR kecolongan saat fit and proper test.
Kalimat kecolongan memang terdengar jujur, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan baru. Kalau lembaga politik yang memegang peran menentukan dalam seleksi pejabat publik bisa kecolongan untuk posisi setinggi Ketua Ombudsman, lalu sejauh mana ketelitian proses itu sebenarnya bekerja. Apalagi Ombudsman bukan lembaga sembarangan. Ia menangani pengawasan pelayanan publik, bersentuhan dengan keluhan warga, dan harus memiliki standar integritas yang sangat tinggi. Karena itu, pengakuan kecolongan justru memperbesar tuntutan agar seleksi pejabat publik tidak lagi berjalan dengan pola lama yang terlalu permisif pada asumsi kelayakan formal.
Publik juga melihat ada celah yang lebih dalam. Uji kelayakan di DPR kerap kuat di aspek presentasi, visi, pengalaman, dan kemampuan menjawab pertanyaan, tetapi belum tentu cukup tajam untuk menggali potensi persoalan integritas yang sedang bergerak di bawah permukaan. Dalam banyak kasus, seorang kandidat bisa tampil meyakinkan di depan forum resmi, tetapi realitas di lapangan jauh lebih rumit. Kalau sistem hanya mengandalkan jawaban yang baik dan berkas administratif yang bersih pada saat tertentu, maka risiko kecolongan akan terus ada. Ini yang kini sedang diperdebatkan lewat kasus Hery Susanto.
Pansel ikut terseret sorotan karena tahap awal seleksi dinilai terlalu longgar
Tidak hanya DPR yang disorot. Panitia seleksi juga ikut disebut sebagai pihak yang harus mengevaluasi diri. Sebelum nama kandidat sampai ke DPR, ada tahap penyaringan awal yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang penting. Dalam proses itu, pansel idealnya tidak hanya memeriksa syarat administratif, tetapi juga merekam jejak integritas, relasi kepentingan, dan potensi konflik yang mungkin belum menjadi perkara terbuka, tetapi sudah cukup terlihat sebagai alarm.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman termasuk yang menyentil keras pansel dan Komisi II DPR. Ia menyesalkan Hery Susanto bisa lolos sampai menjadi Ketua Ombudsman, bahkan menyebut pansel dan DPR seharusnya lebih peka terhadap rekam jejak kandidat. Kritik seperti ini terasa keras karena datang setelah kejadian, tetapi justru di situlah persoalannya. Dalam seleksi pejabat publik, ketajaman institusional seharusnya muncul sebelum orang dilantik, bukan sesudah tersangka diumumkan.
Sorotan kepada pansel juga relevan karena tahap awal sering kali paling menentukan arah seleksi. Kalau sejak awal penyaringan terlalu longgar, nama nama yang mestinya tertahan bisa tetap masuk ke tahap politik. Begitu sampai ke DPR, dinamika seleksi berubah lagi karena unsur pertimbangan menjadi lebih luas. Maka, bila kualitas saringan awal tidak cukup kuat, risiko lolosnya kandidat bermasalah otomatis ikut membesar. Kasus ini memaksa publik melihat bahwa tanggung jawab seleksi tidak bisa dilempar hanya ke satu titik. Pansel dan DPR sama sama berada dalam satu rantai yang sekarang sedang diuji kredibilitasnya.
Ombudsman minta maaf, tetapi pemulihan kepercayaan tidak akan mudah
Dari sisi kelembagaan, Ombudsman RI bergerak cepat dengan mengeluarkan sikap resmi. Lembaga itu menyatakan permintaan maaf atas kasus hukum yang dihadapi Hery Susanto dan menegaskan perkara tersebut merupakan kejadian pada periode sebelumnya, yakni 2021 sampai 2026. Ombudsman juga menyatakan penghormatan terhadap proses hukum serta menyiapkan langkah internal agar fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan. ANTARA juga melaporkan permintaan maaf dari pimpinan Ombudsman atas kasus ini.
Namun permintaan maaf hanyalah langkah awal. Tantangan yang jauh lebih berat adalah memulihkan kepercayaan. Ombudsman selama ini dibutuhkan masyarakat sebagai tempat mengadu ketika layanan publik bermasalah. Jika pucuk pimpinannya justru tersangkut perkara suap, maka rasa percaya publik pasti terguncang. Orang akan bertanya, kalau lembaga pengawas saja bisa disusupi persoalan seperti ini, ke mana lagi warga harus menaruh harapan saat menghadapi maladministrasi.
Karena itu, pemulihan Ombudsman tidak akan cukup dengan menjaga operasional tetap berjalan. Yang lebih penting adalah menunjukkan bahwa lembaga ini masih punya mekanisme koreksi internal, masih punya figur figur yang bisa menjaga integritas, dan masih mampu meyakinkan publik bahwa satu perkara besar tidak berarti seluruh lembaga kehilangan pegangan moral. Ini pekerjaan berat, karena publik biasanya menilai lembaga dari simbol puncaknya. Ketika simbol itu jatuh, kerja pemulihan harus dua kali lebih serius.
Komisi II menyebut ini pelajaran berharga, tetapi pelajaran itu harus diterjemahkan ke aturan yang lebih keras
Komisi II DPR kemudian menyebut penetapan tersangka terhadap Hery Susanto sebagai pelajaran berharga bagi Ombudsman RI. Pernyataan ini muncul dalam laporan ANTARA yang juga mendorong Ombudsman segera berkonsolidasi agar tugas pengawasan pelayanan publik tidak terganggu. Ucapan semacam ini memang penting sebagai sikap awal, tetapi publik tentu menunggu apakah pelajaran yang disebut itu benar benar akan diubah menjadi langkah perbaikan yang konkret.
Kalau kasus sebesar ini hanya berakhir sebagai ekspresi prihatin, maka tidak banyak yang berubah. Pelajaran berharga baru punya arti bila diterjemahkan menjadi metode seleksi yang lebih ketat. Misalnya, pansel dan DPR perlu membangun pola pemeriksaan rekam jejak yang tidak berhenti pada dokumen standar. Harus ada pendalaman yang lebih serius terhadap relasi kepentingan kandidat, pola interaksi profesionalnya, area kerja yang sensitif, dan catatan publik yang mungkin tidak berbentuk perkara hukum aktif, tetapi cukup memberi sinyal bahaya. Ini memang tidak mudah, tetapi justru itulah pekerjaan sesungguhnya dari seleksi pejabat negara.
Kasus Hery juga memperlihatkan satu kelemahan klasik. Seleksi pejabat publik sering terlalu nyaman dengan asumsi bahwa selama belum ada status hukum resmi, maka kandidat dianggap aman. Padahal integritas tidak hanya dibaca dari status formal. Ada wilayah abu abu yang seharusnya bisa ditelusuri lebih dalam lewat pengujian etis, pengecekan independen, dan pembacaan pola perilaku. Jika ini tidak diperkuat, maka istilah kecolongan akan terus berulang pada lembaga yang berbeda.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nama Hery, tetapi mutu sirkulasi pejabat publik
Kasus ini menjadi besar karena menyentuh satu titik yang sangat mendasar dalam tata kelola negara, yakni bagaimana pejabat publik dipilih dan dipromosikan. Saat seorang figur bisa lolos dari pansel, melewati fit and proper test DPR, dilantik resmi, lalu tak lama kemudian berstatus tersangka korupsi, yang dipertanyakan bukan hanya kualitas orang itu, tetapi juga mutu sirkulasi pejabat dalam sistem kita.
Ini penting karena Ombudsman bukan lembaga politik elektoral yang sangat bergantung pada kompromi partai. Ia adalah lembaga negara yang semestinya diisi figur dengan kredibilitas tinggi dan daya tahan etis yang kuat. Kalau pada level ini saja sistem bisa kecolongan, maka publik berhak bertanya bagaimana situasi di lembaga lain yang proses seleksinya lebih kompleks dan lebih sarat kepentingan. Kasus Hery Susanto memaksa pertanyaan itu keluar ke permukaan.
Pengakuan kecolongan bisa dimaklumi sekali, tetapi tidak boleh menjadi bahasa permanen dalam seleksi pejabat negara.
Kalimat itu merangkum kegelisahan utama publik. Kesalahan bisa terjadi, tetapi sistem tidak boleh terlalu sering berlindung di balik alasan tak tahu atau luput memeriksa. Dalam jabatan strategis, harga dari satu kelengahan terlalu mahal. Reputasi lembaga rusak, kepercayaan publik menurun, dan negara harus bekerja ekstra untuk memulihkan sesuatu yang seharusnya bisa dijaga sejak awal.
Kasus ini akan terus diingat sebagai ujian bagi reformasi seleksi pejabat
Untuk saat ini, proses hukum terhadap Hery Susanto akan berjalan di Kejaksaan Agung. Ombudsman harus menata ulang dirinya, sementara DPR dan pansel menghadapi tekanan moral untuk membuktikan bahwa mereka tidak hanya pandai meminta maaf, tetapi juga siap memperbaiki desain seleksi. Itulah sebabnya kasus ini akan terus diingat lebih dari sekadar perkara pidana individu. Ia adalah ujian terhadap keseriusan negara membangun mekanisme saringan pejabat yang lebih tajam, lebih waspada, dan lebih peka pada integritas.
Selama perbaikan itu belum terlihat, publik akan tetap membaca kasus ini dengan satu kesan yang sama, bahwa lembaga besar bisa jatuh bukan hanya karena pejabatnya bermasalah, tetapi juga karena sistem seleksinya tidak cukup kuat untuk menghentikan orang yang seharusnya tak pernah lolos ke kursi teratas.
















