Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Kurungan Jakarta, 28 Mei 2025 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, dengan pidana penjara selama 14 tahun. Lisa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta terlibat dalam pemufakatan jahat percobaan menyuap majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Latar Belakang Kasus Pengacara
Kasus Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti pada tahun 2023 di Surabaya. Dalam proses hukumnya, Ronald sempat divonis bebas oleh PN Surabaya, namun kemudian dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Upaya Suap untuk Vonis Bebas
Dalam upaya membebaskan Ronald, Lisa Rachmat bersama ibu Ronald, Meirizka Widjaja, memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu. Suap tersebut diberikan secara bertahap sejak persidangan berlangsung di PN Surabaya, dengan tujuan agar Ronald dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa.
Tuntutan Jaksa
Hukuman Penjara dan Denda
JPU menuntut Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pencabutan Profesi Advokat
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Lisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat. Hal ini dikarenakan perbuatannya dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.
Pertimbangan Jaksa
Hal yang Memberatkan Pengacara
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan.
Hal yang Meringankan
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Pengacara Keterlibatan Pihak Lain
Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Dalam pengurusan suap ini, Lisa disebut dibantu oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang menjembatani komunikasi dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Zarof Ricar sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, juga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PN Surabaya. Ia dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini.
Pengacara Ronald Tannur
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Tindakan suap yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, tetapi juga menghambat upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.