PKS Nilai Putusan MK 128 Perkuat Perempuan di Politik

Berita85 Views

PKS Nilai Putusan MK 128 Perkuat Perempuan di Politik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi perhatian besar di dunia politik nasional karena menegaskan kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon legislatif. PKS menyambut putusan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat afirmasi perempuan di ranah politik. Dengan adanya sanksi bagi partai yang tidak memenuhi aturan, kuota perempuan tidak lagi dapat diperlakukan sebagai syarat administratif semata.

MK Tegaskan Kuota Perempuan Tidak Boleh Diabaikan

Putusan MK ini mengubah cara partai politik memandang keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Jika sebelumnya aturan 30 persen sering dipahami sebagai kewajiban yang belum memiliki sanksi tegas, kini partai yang tidak memenuhi kuota tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan terkait.

MK menyatakan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dicoret atau digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pertimbangan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 25 Mei 2026, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 245 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika ketentuan itu tidak terpenuhi, KPU, KPU provinsi, serta KPU kabupaten dan kota harus menggugurkan partai tersebut di daerah pemilihan bersangkutan.

PKS Sambut Positif Putusan MK

Respons dari PKS datang melalui Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Ia menyambut putusan MK tersebut dan menyebut afirmasi bagi perempuan semakin kuat. Mardani juga menyatakan PKS mendukung putusan itu karena dinilai memberi kepastian bagi keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif.

“Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat,” kata Mardani Ali Sera, Selasa, 26 Mei 2026. Ia juga menyebut PKS pada Pemilu 2024 telah memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan di seluruh daerah pemilihan.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa PKS membaca putusan MK sebagai penguatan aturan yang selama ini sudah ada, tetapi belum sepenuhnya memiliki gigi dalam pelaksanaan. Dengan sanksi gugur di daerah pemilihan, partai tidak lagi cukup hanya mengatakan mendukung perempuan. Mereka harus benar benar menyiapkan kader perempuan dalam struktur pencalonan.

Putusan Ini Mengubah Cara Partai Menyusun Caleg

Partai politik kini harus lebih serius menyusun daftar calon sejak tahap awal. Keterwakilan perempuan tidak bisa dikejar menjelang batas akhir pendaftaran, karena kegagalan memenuhi angka 30 persen dapat membuat partai kehilangan kesempatan bertarung di daerah pemilihan tertentu.

Aturan ini membuat kerja internal partai menjadi lebih ketat. Setiap struktur partai di pusat dan daerah harus memetakan kader perempuan yang siap maju, memahami aturan administrasi pencalonan, serta memastikan daftar bakal calon tidak melanggar ketentuan. Jika partai lalai, risiko politiknya sangat besar karena bukan hanya satu calon yang gugur, melainkan seluruh keikutsertaan partai di daerah pemilihan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut verifikasi kelengkapan calon oleh KPU harus ditempatkan sebagai sarana untuk menilai pemenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Keterpenuhan itu harus tampak hingga tahap penetapan dan pengumuman daftar calon tetap.

Dari Syarat Administrasi Menjadi Kewajiban Tegas

Selama ini, kuota 30 persen perempuan kerap dipandang sebagai syarat formal yang bisa disiasati. Banyak partai mencantumkan perempuan dalam daftar calon, tetapi tidak selalu memberikan ruang kompetisi yang sama. Ada pula kasus ketika daftar calon di daerah pemilihan tertentu tidak memenuhi ketentuan, tetapi partai tetap lolos.

Para pemohon perkara ini mempersoalkan tidak adanya sanksi atas pelanggaran kuota 30 persen perempuan. Mereka menilai Pasal 245 UU Pemilu menjadi norma yang lemah karena KPU masih dapat meloloskan partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap.

Dengan putusan MK, aturan tersebut tidak lagi berdiri tanpa sanksi. Ketentuan kuota perempuan kini dipasangkan dengan ancaman nyata, yakni partai bisa tidak ikut pemilihan di daerah pemilihan yang melanggar syarat. Ini membuat posisi perempuan dalam pencalonan menjadi lebih kuat secara hukum.

Empat Mahasiswa Jadi Pemohon Perkara

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menguji Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2023.

Langkah para pemohon menarik karena memperlihatkan bahwa isu keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi urusan partai politik atau aktivis perempuan, tetapi juga menjadi perhatian generasi muda. Mereka melihat adanya celah hukum yang membuat aturan afirmasi perempuan sulit berjalan kuat di lapangan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan. Mereka juga menyoroti bahwa jumlah pemilih perempuan yang besar belum selalu sebanding dengan jumlah perempuan di lembaga legislatif.

KPU Akan Memiliki Tanggung Jawab Lebih Berat

Putusan MK membuat tugas KPU semakin besar dalam tahap pencalonan. KPU tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memastikan daftar calon memenuhi ketentuan kuota perempuan di setiap daerah pemilihan.

Jika syarat tidak terpenuhi, KPU tidak bisa lagi sekadar memberi imbauan administratif. Putusan MK menegaskan bahwa KPU di setiap tingkatan harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang melanggar ketentuan.

Tanggung jawab ini menuntut ketelitian tinggi. KPU harus membuat pedoman teknis yang jelas, menghitung komposisi calon dengan cermat, serta memberi waktu perbaikan sesuai aturan. Di sisi lain, partai politik harus memahami bahwa kelalaian administratif dapat berubah menjadi kerugian elektoral yang sangat besar.

Komisi II DPR Sambut sebagai Perlindungan Hak Politik

Putusan MK juga mendapat respons dari pimpinan Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut putusan itu sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak politik perempuan, terutama dalam pencalonan legislatif.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa putusan MK tidak hanya dibaca sebagai aturan teknis pemilu. Lebih jauh, putusan ini dinilai sebagai penguatan hak politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Komisi II DPR menjadi pihak penting karena lembaga ini membidangi pemilu, pemerintahan dalam negeri, dan urusan terkait penyelenggara pemilu. Sikap positif dari Komisi II dapat membuka ruang pembahasan lanjutan dalam revisi UU Pemilu.

Putusan MK Bisa Masuk Pembahasan Revisi UU Pemilu

Sejumlah anggota DPR menilai putusan MK ini akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Ia juga menyatakan putusan MK akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Revisi UU Pemilu menjadi ruang untuk memperjelas aturan teknis setelah putusan MK. Hal yang perlu dijabarkan antara lain tata cara penghitungan kuota, batas waktu perbaikan daftar calon, bentuk pemberitahuan kepada partai, serta prosedur bila partai tetap tidak memenuhi syarat.

Jika revisi dilakukan, DPR dan pemerintah perlu memastikan bahwa norma baru tidak kembali lemah. Aturan harus mudah diterapkan oleh KPU, dipahami partai, dan diawasi oleh Bawaslu serta masyarakat.

PAN Ikut Dukung Putusan MK

Selain PKS, PAN juga menyatakan dukungan. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai putusan MK melengkapi aturan yang sudah ada. Ia menyebut kali ini aturan menjadi lebih tegas dan jelas karena partai yang lalai tidak akan diikutkan dalam pemilu di daerah pemilihan terkait.

Saleh juga menilai partai politik perlu melakukan pendidikan kader, khususnya bagi perempuan. Ia menyebut pengisian kuota 30 persen bukan hal mudah, tetapi ruang yang lebih lapang akan membuat perempuan siap berkompetisi.

Respons lintas partai ini menunjukkan bahwa isu keterwakilan perempuan memiliki dukungan cukup luas. Tantangannya bukan lagi pada persetujuan terhadap prinsip, tetapi pada kemampuan partai membangun kader perempuan yang kuat di semua wilayah.

Perempuan Tidak Boleh Sekadar Pelengkap Daftar Calon

Putusan MK memberi tekanan baru agar perempuan tidak hanya dimasukkan sebagai pelengkap daftar calon. Selama ini, salah satu kritik terhadap kuota perempuan adalah adanya praktik penempatan calon perempuan hanya untuk memenuhi angka, bukan untuk memberi peluang menang.

Dengan sanksi yang lebih tegas, partai diharapkan tidak hanya mencari nama perempuan menjelang pendaftaran. Mereka harus menyiapkan kader perempuan jauh sebelum pemilu. Pendidikan politik, pelatihan kampanye, penguatan jaringan, dan dukungan logistik menjadi bagian penting agar perempuan benar benar dapat bersaing.

Jika partai hanya memenuhi angka tanpa menyiapkan kualitas kader, keterwakilan perempuan tetap tidak akan naik secara berarti. Karena itu, putusan MK perlu diikuti dengan perubahan kerja partai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten kota.

Kaderisasi Perempuan Menjadi Kunci

PKS menilai putusan ini memperkuat afirmasi perempuan. Namun, afirmasi tidak akan berjalan tanpa kaderisasi. Partai membutuhkan basis kader perempuan yang kuat, tidak hanya untuk maju sebagai calon, tetapi juga untuk memimpin struktur partai, mengelola isu publik, serta berkomunikasi dengan pemilih.

Kaderisasi perempuan tidak bisa dilakukan secara musiman. Partai harus memberi ruang sejak tingkat ranting, cabang, daerah, hingga pusat. Perempuan perlu diberi kesempatan memimpin rapat, mengelola program, berbicara di ruang publik, serta masuk ke dalam proses pengambilan keputusan internal partai.

Putusan MK membuat kebutuhan kaderisasi ini semakin mendesak. Partai yang tidak memiliki basis kader perempuan kuat akan menghadapi kesulitan saat menyusun daftar calon, terutama di daerah pemilihan yang jumlah kursinya kecil dan persaingannya ketat.

Sanksi Daerah Pemilihan Bisa Mengubah Strategi Partai

Sanksi yang ditetapkan MK berlaku pada daerah pemilihan bersangkutan. Artinya, jika sebuah partai tidak memenuhi kuota perempuan di satu daerah pemilihan, partai tersebut dapat kehilangan kesempatan bertarung di wilayah itu. Konsekuensi ini sangat serius karena dapat mengurangi peluang partai memperoleh kursi.

Partai harus memperkuat pengawasan internal terhadap daftar calon di semua daerah pemilihan. Tidak cukup hanya memastikan tingkat nasional memenuhi syarat. Setiap daerah pemilihan harus dicek satu per satu agar tidak ada kesalahan komposisi.

Bagi partai besar, tantangan ada pada banyaknya daerah pemilihan dan jumlah calon yang harus dikelola. Bagi partai kecil, tantangan ada pada ketersediaan kader perempuan yang siap maju. Putusan MK membuat semua partai dipaksa bekerja lebih rapi.

Afirmasi Perempuan Masuk Tahap Lebih Serius

Keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia sudah lama dibahas, tetapi hasilnya belum selalu sesuai harapan. Kuota 30 persen telah lama hadir dalam aturan pemilu, tetapi sering kali belum menghasilkan jumlah perempuan terpilih yang sebanding.

Putusan MK 128 memberi arah baru karena menempatkan afirmasi perempuan sebagai kewajiban yang memiliki sanksi. Ini menjadi peringatan bagi partai bahwa hak politik perempuan tidak boleh hanya menjadi slogan saat kampanye.

PKS membaca putusan ini sebagai penguatan. Jika partai lain juga menindaklanjuti dengan kaderisasi dan penempatan calon yang sungguh sungguh, pemilu berikutnya dapat menjadi ajang yang lebih terbuka bagi perempuan untuk masuk parlemen.

Bawaslu dan Publik Perlu Ikut Mengawasi

Selain KPU, Bawaslu dan publik memiliki peran penting dalam memastikan putusan MK dijalankan. Bawaslu perlu mengawasi setiap tahapan pencalonan, terutama saat partai menyerahkan daftar bakal calon dan melakukan perbaikan dokumen.

Masyarakat sipil juga dapat memantau apakah partai memenuhi kuota perempuan di semua daerah pemilihan. Pemantauan publik penting karena proses pencalonan sering berlangsung teknis dan tidak selalu mendapat perhatian luas.

Jika ditemukan partai tidak memenuhi ketentuan, laporan dan koreksi harus dilakukan sejak awal. Dengan begitu, putusan MK benar benar menjadi alat untuk memperbaiki pencalonan, bukan sekadar menjadi berita sesaat setelah dibacakan.

Perempuan dan Kualitas Kebijakan Publik

Kehadiran lebih banyak perempuan dalam politik dapat memperkaya pembahasan kebijakan publik. Isu seperti pendidikan, kesehatan ibu dan anak, perlindungan pekerja, kekerasan terhadap perempuan, ekonomi keluarga, pelayanan sosial, dan lingkungan hidup sering membutuhkan pengalaman langsung yang banyak dimiliki perempuan.

Keterwakilan perempuan bukan berarti hanya perempuan yang mengurus isu perempuan. Sebaliknya, perempuan harus hadir dalam seluruh bidang kebijakan, mulai dari anggaran, hukum, pertahanan, ekonomi, pangan, sampai teknologi.

Dengan putusan MK, kesempatan untuk memperluas ruang perempuan di lembaga legislatif menjadi lebih kuat. Partai politik kini memiliki kewajiban hukum yang lebih tegas untuk membuka pintu pencalonan.

Ujian Terbesar Ada di Pelaksanaan

Putusan MK telah memberi dasar hukum yang tegas. PKS, PAN, sejumlah anggota DPR, dan berbagai pihak menyambutnya sebagai langkah positif. Namun, ujian terbesar tetap berada pada pelaksanaan di lapangan.

Partai politik harus membuktikan bahwa dukungan mereka terhadap perempuan tidak berhenti pada pernyataan. KPU harus membuktikan bahwa verifikasi dilakukan ketat. Bawaslu harus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan. Pemilih juga perlu melihat kualitas calon perempuan yang diajukan.

Putusan MK 128 akhirnya menjadi titik penting dalam perjalanan afirmasi politik perempuan di Indonesia. Dengan sanksi yang lebih jelas, kuota 30 persen tidak lagi bisa diperlakukan sebagai angka formal. Partai harus menyiapkan perempuan sebagai calon yang nyata, siap bertarung, dan mampu membawa suara rakyat ke lembaga legislatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *